Get Adobe Flash player
PRODUK HUKUM

PROGRAM PEMKAB SANGGAU 2012

DATA CENTER

PELUANG INVESTASI 2012

 

LAGU DAERAH SANGGAU

PopUp MP3 Player (New Window)
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini524
mod_vvisit_counterKemarin1477
mod_vvisit_counterMinggu Ini2001
mod_vvisit_counterMinggu Lalu9955
mod_vvisit_counterBulan Ini27884
mod_vvisit_counterBulan Lalu38369
mod_vvisit_counterKeseluruhan529626

Online (20 minutes ago): 17
Your IP: 184.72.91.94
,
Today: Mei 20, 2013
Login Form



Ninja RSS Syndicator
BERITA SKPD BERITA SKPD BLOG KECAMATAM BLOG KECAMATAM

PERMASALAHAN REPLANTING PTPN XIII RIMBA BELIAN

 

Sanggau, Rabu (13/6), telah dilaksanakan Rapat Sosialisasi / Pembinaan langsung kepada Masyarakat Dusun Sungai Rosat Desa Semerangkai bertempat di Dusun Sungai Rosat Desa Semerangkai yang di hadiri oleh Muspika Kapuas, Tim Satgas Kecamatan Kapuas, TP5K Kabupaten Sanggau ( Bagian Hukum & Ham Setda Kabupaten Sanggau, Dishutbun, dan BPN Kabupaten Sanggau), Manager Kebun Inti Rimba Belian, Manager Kebun Gunung Meliau, Kepala Desa Semerangkai dan para masyarakat Dusun Sungai Rosat.

            Akar permasalahan bermula dari masyarakat Dusun Sungai Rosat Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas, memohon agar Areal Kebun Inti PTPN XII Rimba Belian yang sejak tanggal 30 Mei 2012 sampai dengan saat sekarang masih diportal/dipatok dan tidak boleh dikelola yang meliputi Afd I, Afd II dan Afd III seluas ± 364 ha, dimana masyarakat menginginkan 20% dari luas lahan tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat Dusun Sungai Rosat.

            Dari jalannya rapat sosialisasi tersebut, setelah diberikan penjelasan baik dari Camat Kapuas (F. Meron, S.Sos, M.Si), Tim Sosialisasi Kabupaten Sanggau, Pihak PTPN XIII (Persero), selanjutnya diskusi tanya jawab dari peserta, maka didapat suatu kesimpulan sebagai berikut :

    Perwakilan masyarakat Dusun Sungai Rosat Desa Semerangkai tetap meminta dan memohon agar lahan inti PTPN XIII Rimba Belian Afdelling I, II, dan III seluas ± 364 ha segera dikembalikan kepada masyarakat seluas 20%.
    Apabila permintaan dan permohonan masyarakat tidak dipenuhi maka lahan yang diportal/dipatok tidak boleh diganggu atau dikelola oleh perusahaan maupun masyarakat.
    Mengingat untuk menyetujui dan memutuskan permohonan Masyarakat diatas bukan merupakan kewenangan Camat, maka untuk hal tersebut akan diusulkan kepada Bapak Bupati Sanggau sehingga dapat memberikan solusi yang tepat dan cepat, dengan mempertimbangkan agar pemortalan/pematokan dapat segera diselesaikan.
    Diharapkan kepada masyarakat Sungai Rosat Desa Semerangkai melalui Kepala Desa Semerangkai agar membuat usulan tertulis kepada Bupati Sanggau guna menjadi data pendukung bagi Bupati Sanggau.

Dengan demikan, harapan semua pihak agar permasalahan tersebut di atas dapat segera diselesaikan, sehingga kegiatan pemanenan TBS dapat dilakukan sebagaimana mestinya serta situasi dan kondisi dapat menjadi normal kembali. (Ev)

Share
 

Add comment


Security code
Refresh

PUBLIC SERVICES